Dengan ini, Pemerintah Daerah diminta untuk juga menganggarkan pemberian 50% tunjangan sertifikasi bagi guru dan dosen sebagaimana regulasi yang berlaku saat ini. Tidak hanya PP No 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 juga mengatur hal yang sama.***