Pada dasarnya, Menteri PAN-RB dengan Kemenkeu sempat membahas mengenai besaran Tukin yang disampaikan oleh Anas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan lagi disamakan sesuai dengan institusi masing-masing.
Namun, pemberian Tukin kepada PNS, rencana nominalnya akan diberikan berdasarkan kinerja PNS masing-masing, info lengkapnya dapat disimak di laman resmi terkait.***