RESMI Kemenkeu, Jika Gaji ke-13 PNS, PPPK, hingga Pensiunan Tidak Cair Juni, Ini yang Bakal Terjadi

- 3 Juni 2023, 08:54 WIB
Sri Mulyani tetapkan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, hingga pensiunan cair di bulan Juni. Jika tidak, ini yang akan terjadi
Sri Mulyani tetapkan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, hingga pensiunan cair di bulan Juni. Jika tidak, ini yang akan terjadi /Instagram/@smindrawati/

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatan dari masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Sementara itu, calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan memiliki komponen gaji ke-13 yang berbeda.

Baca Juga: KJP PLUS Tahun 2023 Cair, Segera Cek 2.406 Merchant Perlengkapan Sekolah Terdekat!

Selanjutnya pada Pasal 12 ayat (1) dijelaskan jika gaji ke-13 untuk para penerima dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Namun, apabila gaji ke-13 belum kunjung dibayarkan pada bulan tersebut, gaji ke-13 tidak berarti hangus, tapi akan tetap dibayarkan di bulan berikutnya, seperti yang dijelaskan pada ayat (2).

Dengan begitu, para penerima gaji ke-13 dari APBN tidak perlu risau jika gaji ke-13 tidak dibayarkan di bulan Juni 2023. Sama halnya seperti THR, pembayaran gaji ke-13 juga bisa mengalami kemunduran.

Nominal gaji ke-13 yang akan dibayarkan dengan komponen yang sudah disebutkan, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: MANTAP, 10 SMA Terbaik di Kalimantan Timur Ini Masuk TOP 1000 Sekolah versi LTMPT, Jadi Rekomendasi PPDB 2023

Kemudian, dalam PMK ini juga dijelaskan jika PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan penerima gaji ke-13 lain tercatat menerima lebih dari 1 gaji ke-13, maka yang akan diterima atau dibayarkan adalah yang nilainya paling besar.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x