Artinya, para penerima gaji ke-13 tidak bisa mendapatkan dana ini lebih dari 1 kali dalam setahun. Kelebihan pembayaran gaji ke-13 menjadi utang dan harus dikembalikan ke negara.***
Artinya, para penerima gaji ke-13 tidak bisa mendapatkan dana ini lebih dari 1 kali dalam setahun. Kelebihan pembayaran gaji ke-13 menjadi utang dan harus dikembalikan ke negara.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi