Gaji ke 13 akan Segera Cair pada 5 Juni 2023? Simak Dulu Ketentuan Penting dari Menkeu Berikut Ini Ya

- 3 Juni 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 tahun 2023 kepada PNS, PPPK. TNI, Polri
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 tahun 2023 kepada PNS, PPPK. TNI, Polri /arvstd/Freepik/

Teknis penyaluran THR dan gaji ke 13 ini diatur secara rinci dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023, sementara itu Menkeu juga menerbitkan surat edaran terbaru dengan nomor S-448/KPN.0803/2023, yang berisi perintah pembayaran gaji ke 13 tahun ini.

Lebih lanjut, pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, untuk menguji permintaan pembayaran hingga mengelurakan surat perintah membayar disebut dengan PPSPM.

Baca Juga: Daftar PPG Prajabatan 2023 Perhatikan Linieritas Prodi Berikut, Jangan Sampai Salah Ya, Bisa Fatal!

Untuk bisa mencairkan dana dari daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA maka PPSPM wajib menerbitkan surat perintah membayar atau SPM.

Sebagai informasi bahwa surat SP2D akan diterbitkan pada 8 Juni 2023, sehingga ada beberapa hal sebagai ketentuan SMP gaji ke 13 tahun 2023 ini yang harus dipahami, yaitu:

  1. Perhatikan Kode SPP yang tertera pada SAKTI.

    2. Dasar untuk membayar besaran gaji ke 13 yang tercantum dalam SPM gaji ke 13 tahun 2023, yaitu UU APBN 2023 dan DIPA satuan kerja berkenaan.

    3. Uraian pada SPM gaji ke 13 tahun 2023 memakai uraian seperti “Pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 untuk pegawai PNS/PPPK (atau) anggota Polri/TNI.”

 

Sebagai informasi, bahwa pada Pasal 17 PMK No. 39 Tahun 2023 menjelaskan pembayaran THR maupun gaji ke 13 tahun 2023 ini akan dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung dari PPSPM ke rekening pegawai PNS/PPPK atau anggota Polri/TNI bersangkutan.

Demikian informasi penting mengenai gaji ke 13 yang digadang akan cair dalam waktu dekat, demikian dan semoga informasi ini bermanfaat ya.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x