2. Pekerja termasuk dalam segmentasi penerima Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Penerima Upah (PU)
3. Perusahaan tempat bekerja tercatat tertib menunaikan pembayaran administrasi dan iuran
4. Perusahaan tempat bekerja bukan merupakan perusahaan data sebagian (PDS) pada posisi upah maupun peserta.
Syarat lain yang diminta untuk mengakses program MLT perumahan yakni pekerja saat ini belum memiliki rumah sendiri. Hal ini dapat dibuktikan melalui surat pernyataan bermaterai dari peserta, berlaku untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) ataupun KPR.
MLT Perumahan dapat diakses dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, lalu menemui customer service. kemudian petugas akan segera melayani pengajuan manfaat MLT Perumahan.
Hadir pula dalam agenda sosialisasi tersebut dua orang narasumber yakni Agus Sunyoto dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Nungki Aristania dari perwakilan Credit Loan Sales Non Subsidi di Bank BTN.***