MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian? Pegawai Tetap dan Kontrak Bisa!

- 9 Juni 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi. Ini penjelasan program MLT Perumahan milik BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memudahkan pekerja kontrak maupun tetap untuk memiliki rumah
Ilustrasi. Ini penjelasan program MLT Perumahan milik BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memudahkan pekerja kontrak maupun tetap untuk memiliki rumah /Humas Kementerian PUPR/

"Syarat dan cara mendapatkan program MLT Perumahan sangat mudah. Kami dan BTN akan dengan senang hati membantu peserta memiliki rumah impiannya," tambahnya dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Terkait hal itu, Bambang Prasetyo selaku Deputi Regional Manager Business Bank BTN Jateng dan DIY mengatakan Bank BTN mendukung program ini untuk bersinergi memberikan layanan tambahan untuk mitra ataupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengumuman Paska Sanggah Calon PPPK Kemenag TA 2022, Ada Perubahan Status Peserta, Simak Apa Saja Alasannya

Bambang Prasetyo menambahkan program ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, entah itu pegawai tetap ataupun pegawai kontrak.

"Saya sangat senang hari ini bisa bertemu stakeholder dan pengembang. Saya menaruh harapan tinggi dengan inisiasi seperti ini, membuat kita lebih berarti kepada pegawai atau karyawan di perusahaan untuk bisa mempunyai akses dalam memiliki rumah impian," ujar Bambang Prasetyo.

Ia kemudian menambahkan adanya progam sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTNI dalam MLT Perumahan ini akan membantu karyawan perusahaan mendapatkan rumah impian. Tak hanya membantu kepemilikan rumah, namun juga renovasi.

“...Dan mohon (program) ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya," tutupnya.

Berikut beberapa syarat untuk mengakses program BPJS Ketenagakerjaan MLT Perumahan yaitu:

1. Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah