PNS dan Pensiunan Akan Dapat Dana Jaminan Sebesar Rp8 Juta Rupiah, Simak Selengkapnya

- 10 Juni 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan lengkap pemberian dana jaminan Pemerintah sebesar Rp8 Juta untuk para PNS dan pensiunan PNS
Ilustrasi. Inilah aturan lengkap pemberian dana jaminan Pemerintah sebesar Rp8 Juta untuk para PNS dan pensiunan PNS /kominfo.go.id/

Pemberian dana jaminan sebesar Rp8 juta kepada PNS dan pensiunan merupakan bentuk nyata bagaimana negara selalu hadir dalam mendukung kehidupan mereka. Jaminan ini tidak hanya mencakup aspek keuangan termasuk dalam jaminan asuransi kematian (askem).

Dengan adanya askem, PNS dan pensiunan dapat memiliki rasa aman dan tenang karena mereka dan keluarga mereka terlindungi secara finansial dalam situasi yang tidak diinginkan.

Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023. Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa PNS dan pensiunan berhak menerima dana jaminan sebesar Rp8 juta dari negara.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Aturan 5 Hari Kerja Tidak Berlaku Untuk ASN, TNI, POLRI Pada Instansi Ini…

Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada PNS yang telah mengabdi dan pensiunan yang telah berkontribusi bagi negara.

Dana jaminan sebesar Rp8 juta ini menjadi bentuk pengembangan lebih lanjut dari perlindungan sosial yang diberikan kepada PNS dan pensiunan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PNS dan pensiunan merasa dihargai dan diberikan jaminan kehidupan yang lebih baik setelah pensiun.

Pemberian dana jaminan ini juga memberikan dampak positif dalam perekonomian nasional. Para PNS dan pensiunan yang menerima dana ini dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berinvestasi, atau menjaga kesejahteraan keluarga. Hal ini turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam kesimpulan, keputusan pemberian dana jaminan sebesar Rp8 juta kepada PNS dan pensiunan merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan finansial dan menghargai jasa mereka dalam melayani negara.

Baca Juga: Jadwal PPDB SD Negeri Kota Tangerang, Dibuka 2 Tahap dan 5 Jalur

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x