HATI-HATI, TASPEN Ingatkan Pensiunan dalam 2 Kondisi Berikut Harus Kembalikan Gaji 13 2023 yang Diterima

- 23 Juni 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi gaji 13 2023 pensiunan
Ilustrasi gaji 13 2023 pensiunan /Unsplash.com/@Mufid Majnun

- Jika penerima pensiun dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara, maka gaji 13 yang diterima hanya satu dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi.

Baca Juga: Tahukah, Ternyata Pura-Pura Bahagia Tidak Baik dan Berdampak Buruk untuk Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya

Demikianlah 2 kondisi yang mengharuskan penerima gaji 13 mengembalikan kelebihan uang yang diterima jika menerima tunjangan lebih dari satu karena status kelebihan uang tersebut adalah utang.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah