HATI-HATI, TASPEN Ingatkan Pensiunan dalam 2 Kondisi Berikut Harus Kembalikan Gaji 13 2023 yang Diterima

- 23 Juni 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi gaji 13 2023 pensiunan
Ilustrasi gaji 13 2023 pensiunan /Unsplash.com/@Mufid Majnun

Baca Juga: SAH NAIK 80%, Tukin Seluruh ASN di Kementerian Agama Resmi Mengalami Penyesuaian di Tahun 2023, Cek di Sini…

- Jika aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji 13 2023 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji 13 sebagai aparatur negara dan gaji 13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

- Jika pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji 13 2023 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji 13 sebagai pensiunan dan gaji 13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

- Jika penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, maka gaji 13 2023 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji 13 sebagai penerima tunjangan dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG TW 1 dan Jadwal TPG TW 2 bagi Guru Sertifikasi dan Kepala Sekolah

Ketiga kondisi tersebut menyatakan penerima memperoleh gaji 13 lebih dari satu dengan status yang berbeda. Hal ini dimungkinkan dalam regulasi yang saat ini diberlakukan.

Namun, ada pula kondisi serupa yang tidak memungkinkan penerima memperoleh gaji 13 lebih dari satu. Meski demikian, pemerintah akan menentukan besaran gaji 13 yang diterimanya berdasarkan nilai paling tinggi.

Jika aparatur negara atau pensiunan berada pada 2 kondisi berikut tetapi mendapatkan pembayaran gaji 13 lebih dari maka diimbau untuk mengembalikan kelebihan uang yang diterima. Kondisi yang dimaksud adalah:

- Jika aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan, maka gaji 13 yang diterima hanya 1 dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah