- Tunjangan keluarga yaitu 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan yaitu besaran uang yang seharga beras 10 kilogram.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan 50 persen dari gaji pokok yang berupa tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Syarat, Peluang, Jadwal dan Formasi
Sementara itu, dalam pembagian THR dan Gaji ke 13 itu, tidak semua ASN akan mendapatkannya.
Ada ketentuan bagi ASN yang tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13 tersebut.
Ketentuan bagi ASN yang tidak bisa mendapatkan THR dan Gaji ke 13, yaitu:
Pertama, bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Seperti tugas belajar atau mendampingi suami/istri untuk tugas negara. Maka, ia tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13.