Siap-Siap Rekening Menggendut! THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun Ini juga Ikut Naik 8 Persen, Ini Penjelasannya

- 21 Januari 2024, 22:08 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 PNS
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 PNS /umsu.ac.id/

- Tunjangan keluarga yaitu 10 persen dari gaji pokok. 

- Tunjangan pangan yaitu besaran uang yang seharga beras 10 kilogram. 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

- Tambahan 50 persen dari gaji pokok yang berupa tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. 

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Syarat, Peluang, Jadwal dan Formasi

Sementara itu, dalam pembagian THR dan Gaji ke 13 itu, tidak semua ASN akan mendapatkannya.

Ada ketentuan bagi ASN yang tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13 tersebut.

Ketentuan bagi ASN yang tidak bisa mendapatkan THR dan Gaji ke 13, yaitu:

Pertama, bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Seperti tugas belajar atau mendampingi suami/istri untuk tugas negara. Maka, ia tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Provinsi DKI Jakarta pada 21 Januari 2024, Cabai Merah Turun Rp66.040 per Kg, Cek Disini!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah