Kedua, hak tersebut tidak diberikan apabila PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah karena gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selain ASN, penerima THR dan Gaji ke 13 juga berlaku untuk pensiunan. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2013, penerima hak tersebut adalah:
- Pensiunan PNS.
- Pensiunan Prajurit TNI.
- Pensiunan Anggota Polri.
- Pensiunan Pejabat Negara.
Baca Juga: Kebijakan Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 untuk Guru Madrasah
Di sisi lain, berdasarkan tahun sebelumnya, THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Maka, untuk tahun 2024, THR dan Gaji ke 13 diperkirakan cair pada akhir Maret atau awal bulan April karena Hari Raya Idul Fitri terjadi pada 10 – 11 April 2024.
Meskipun sudah diprediksi jadwal pencairan dan besarannya, untuk lebih pastinya sebaiknya tetap menunggu keputusan dari pemerintah.