ALHAMDULILLAH! RAPELAN PENSIUN SUDAH CAIR, Simak Informasi Pembayaran Kekurangan Gaji Pensiunan Berikut

- 12 Februari 2024, 22:36 WIB
Ilustrasi. Pencairan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen mulai dibayarkan secara berkala. Bank Sultra menjadi salah satu penyalur rapelan pensiun.
Ilustrasi. Pencairan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen mulai dibayarkan secara berkala. Bank Sultra menjadi salah satu penyalur rapelan pensiun. /taspen.co.id


BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira akhirnya menghampiri pensiunan. Hal ini disebabkan oleh rapelan pensiunan sebesar 12 persen telah dicairkan secara bertahap. Momentum ini merupakan hal yang sangat dinantikan bagi para pensiunan.

Sebagaimana diketahui, bahwa kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen telah menjadi rencana yang diagendakan sejak Agustus tahun lalu. Walaupun kenaikan gaji pensiunan belum dibayarkan pada awal tahun baru 2024. Namun, pemerintah telah menginformasikan akan segera membayarkan rapelan kenaikan gaji pensiunan.

Pada akhir bulan Januari 2024, realisasi kenaikan gaji maupun rapelan pensiunan sebesar 12 persen sudah mulai menemui titik terang. Salah satunya dengan diedarkannya PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun sosial media Instagram resmi @Taspen pada tanggal 12 Februari 2024 dituliskan bahwa rapelan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen akan dibayarkan melalui sistem rapelan dengan perkiraan bulan Februari 2024.

Adapun penetapan kenaikan gaji pensiun tersebut sebesar 12 persen terhitung mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Sehingga, pencairan rapelan kenaikan gaji akan mencakup pembayaran bulan Januari dan bulan Februari.

Baca Juga: PERAN BKN Dalam Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun 2024 Seperti Apa Yah? Simak Informasi Berikut 

Saat ini diketahui bahwa proses penyaluran kenaikan gaji sudah dimulai secara bertahap. Berdasarkan pantauan BeritaSoloRaya.com, salah satu pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiun yang telah cair adalah rekening Taspen pensiun yang disalurkan melalui Bank Sultra atau Bank Sulawesi Tenggara.

Pensiun lainnya dapat mulai melakukan pengecekan rekening tabungannya secara berkala untuk mengetahui kepastian cairnya rapelan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen.

Namun, ternyata tidak semua jenis pensiun yang berhak untuk menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun sosial media Instagram resmi @Taspen pada tanggal 12 Februari 2024 dituliskan bahwa berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tidak terdapat peningkatan gaji bagi para veteran pensiunan.

Berdasarkan keterangan diatas menerangkan bahwa pensiunan veteran tidak menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dituliskan mengenai beberapa jenis pensiun yang menerima kenaikan gaji.

Baca Juga: RESMI CAIR MARET? Berikut Informasi Terbaru dari Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun

Pada Pasal 4 tertera beberapa jenis pensiun yang diberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen, diantaranya:

1. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

2. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.

3. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiunan yang diberikan kepada anak, bagian pensiun Janda maupun Anak.

4. Kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang telah meninggal dan dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001.

Cairnya rapelan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen akan memberikan manfaat langsung bagi pensiunan. Sebab, hal ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan finansial pensiunan.

Dengan cairnya rapelan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen diharapkan hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah secara nyata untuk membantu memenuhi hak-hak pensiun.

Dapat dikatakan pula bahwa persentase kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen dapat memberikan dampak positif juga pada stabilitas keuangan para pensiunan.

Momen ini adalah bukti nyata bahwa upaya dan kontribusi pensiunan selama ini masih dihargai oleh pemerintah dengan cairnya rapelan pensiun sebesar 12 persen.

Baca Juga: Dibayarkan Mulai Februari 2024 Rapelan Gaji Pensiunan, Benarkah? Begini Keterangan Resmi Taspen: Hati-hati!

Mengingat momen ini menjadi agenda yang ditunggu-tunggu setelah 5 tahun lamanya gaji pensiunan tidak mengalami peningkatan, akhirnya pada tahun 2024 dapat direalisasikan kembali.

Secara keseluruhan, hal yang perlu diketahui adalah walaupun di beberapa wilayah Indonesia rapelan pensiunan telah cair. Namun, tidak menutup kemungkinan masih banyak wilayah lain yang rapelannya belum terbayarkan.

Anda perlu memantau informasi resmi dari akun sosial media pemerintah serta PT Taspen untuk mengetahui informasi terkini dengan kredibilitas yang tinggi. Anda harus tetap waspada dengan informasi hoaks yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kerugian pihak tertentu.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah