RILIS, Daftar Jabatan Yang Dapat Diisi Tenaga Honorer Untuk Jadi ASN PPPK, Simak Data Selengkapnya

19 Desember 2022, 05:20 WIB
Inilah daftar jabatan yang dapat diisi oleh tenaga honorer atau non ASN pada PPPK berdasarkan Kepmenpan RB terbaru, simak selengkapnya /Instagram: @cpns.asn

BERITASOLORAYA.com – pada seleksi calon Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian PANRB telah menyediakan formasi bagi tenaga honorer atau non ASN untuk menempati jabatan tertentu.

Tentunya ini menjadi kabar baik bagi sejumlah tenaga honorer atau non ASN agar bisa mendaftarkan diri pada posisi jabatan sesuai dengan keahlian masing-masing.

Hal tersebut telah tercantum sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) dengan Nomor 76 Tahun 2022.

Berdasarkan Keputusan tersebut, tenaga honorer atau non ASN dapat memilih diantara 187 jabatan fungsional agar menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Asyik, Tenaga Honorer ini Dapat Bantuan Sebelum 20 Desember 2022, Begini Cara Mengecek dan Pencairannya!

Kepmenpan tersebut merupakan perubahan atas surat keputusan sebelumnya yaitu Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui unggahan instagram @bkdjatim, inilah daftar 187 jabatan fungsional yang dapat diisi tenaga honorer untuk jadi ASN PPPK.

 

  1. Jabatan Administrator Database Kependudukan
  2. Jabatan Administrator Kesehatan
  3. Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
  4. Jabatan Analis Akuakultur
  5. Jabatan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  6. Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
  7. Jabatan Analis Kebakaran
  8. Jabatan Analis Kebencanaan
  9. Jabatan Analis Kebijakan
  10. Jabatan Analis Ketahanan Pangan

 Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi Jangan Khawatir, Kemdikbud Tambah Kesejahtaraan Lewat Ini, Segera Cek Syaratnya!

  1. Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan
  2. Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian
  3. Jabatan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
  4. Jabatan Analis Perdagangan
  5. Jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan
  6. Jabatan Analis Perkebunrayaan
  7. Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
  8. Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  9. Jabatan Apoteker
  10. Jabatan Arsiparis

 Baca Juga: Inilah 2 Kategori Tendik pada Sertifikasi Guru yang Tidak Wajib Ikut Proses PPG Dalam Jabatan, Cek Kriteriamu

  1. Jabatan Asesor Manajemen Mutu industri
  2. Jabatan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
  3. Jabatan Asisten Apoteker
  4. Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara
  5. Jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara
  6. Jabatan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  7. Jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  8. Jabatan Asisten Konselor Adiksi
  9. Jabatan Asisten Pelatih Olahraga
  10. Jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

 Baca Juga: Resep Lauk Oseng Tahu Telur Campur Minyak Bawang, Praktis dan Lezat Tinggal Tambah Nasi

  1. Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  2. Jabatan Penata Anestesi
  3. Jabatan Penata Katedral
  4. Jabatan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
  5. Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  6. Jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  7. Jabatan Asisten Perisalah Legislatif
  8. Jabatan Asisten Pranata Siaran
  9. Jabatan Asisten Teknisi Siaran
  10. Jabatan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

 Baca Juga: Akses Link Ini untuk Beri Masukkan Juknis terkait Tunjangan Guru di Masa Depan

  1. Jabatan Bidan
  2. Jabatan Dokter
  3. Jabatan Dokter Gigi
  4. Jabatan Dokter Hewan Karantina
  5. Jabatan Dokter Pendidik Klinis
  6. Jabatan Dosen
  7. Jabatan Entomolog Kesehatan
  8. Jabatan Epidemiolog Kesehatan
  9. Jabatan Fisikawan Medis
  10. Jabatan Fisioterapis

 Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer dengan Jabatan ini yang Bisa Mengisi PPPK, Cek Data Berikut 

  1. Jabatan Guru
  2. Jabatan Inspektur Angkutan Udara
  3. Jabatan Inspektur Bandar Udara
  4. Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan
  5. Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan
  6. Jabatan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
  7. Jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  8. Jabatan Inspektur Tambang
  9. Jabatan Instruktur
  10. Jabatan Konselor Adiksi

 Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Harus Paham, Begini Pembelajaran PPG Dalam Jabatan sesuai Aturan Terbaru

  1. Jabatan Manggala Informatika
  2. Jabatan Medik Veteriner
  3. Jabatan Negosiator Perdagangan
  4. Jabatan Nutrisionis
  5. Jabatan Okupasi Terapis
  6. Jabatan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  7. Jabatan Ortotis Prostetis
  8. Jabatan Pamong Belajar
  9. Jabatan Pamong Budaya
  10. Jabatan Paramedik Karantina Hewan

 Baca Juga: Nasib Guru Sertifikasi pada Kurikulum Merdeka Sempat Bikin Khawatir, Bisakah Dapat Tunjangan Profesi?

  1. Jabatan Paramedik Veteriner
  2. Jabatan Pekerja Sosial
  3. Jabatan Pelatih Olahraga
  4. Jabatan Pemadam Kebakaran
  5. Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan
  6. Jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja
  7. Jabatan Pembina Industri
  8. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi
  9. Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  10. Jabatan Pemeriksa Desain Industri

 Baca Juga: Destinasi Wisata Terbaik di Purwakarta! Ada 8 Rekomendasi, Nomor 7 Paling Gokil!

  1. Jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  2. Jabatan Pemeriksa Merek
  3. Jabatan Pemeriksa Paten
  4. Jabatan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
  5. Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
  6. Jabatan Penata Anestesi
  7. Jabatan Penata Kadastral
  8. Jabatan Penata Kehakiman
  9. Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum
  10. Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara

 Baca Juga: Literasi Digital untuk Kawula Muda, Pelatihan AMAN Project 2023, Kapan Pelaksanaan dan Apa Persyaratannya?

  1. Jabatan Penata Laboratorium Narkotika
  2. Jabatan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
  3. Jabatan Penata Penanggulangan Bencana
  4. Jabatan Penata Perlindungan Saksi dan Korban
  5. Jabatan Penata Pertahanan
  6. Jabatan Penata Ruang
  7. Jabatan Peneliti
  8. Jabatan Penera
  9. Jabatan Penerjemah
  10. Jabatan Pengamat Gunung Api

 Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti Siapa Saja? Berikut Keterangan Resmi Kemdikbud untuk Guru Non Sertifikasi

  1. Jabatan Pengamat Meteorologi dan Geofisika
  2. Jabatan Pengamat Tera
  3. Jabatan Pengantar Kerja
  4. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  5. Jabatan Pengawas Benih Tanaman
  6. Jabatan Pengawas Bibit Ternak
  7. Jabatan Pengawas Farmasi đan Makanan
  8. Jabatan Pengawas Kemetrologian
  9. Jabatan Pengawas Keselamatan Pelayanan
  10. Jabatan Pengawas Koperasi

 Baca Juga: Aturan Gaji Terbaru ASN PPPK, Tenaga Honorer Harap Cermati dari Sekarang, Ada Perubahan? Cek Segera!

  1. Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  2. Jabatan Pengawas Mutu Pakan
  3. Jabatan Pengawas Perdagangan
  4. Jabatan Pengawas Perikanan
  5. Jabatan Pengawas Radiasi
  6. Jabatan Pengawas Sekolah
  7. Jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  8. Jabatan Pengelola Kesehatan ikan
  9. Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  10. Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

 Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Kerja dengan Jangka Waktu Ini agar Diangkat Jadi PNS. Ternyata Ini Kriterianya...

  1. Jabatan Pengembang Kurikulum
  2. Jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan
  3. Jabatan Pengembang Teknologi Nuklir
  4. Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
  5. Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan
  6. Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan
  7. Jabatan Pengendali Frekuensi Radio
  8. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  9. Jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  10. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat

 Baca Juga: Tempat Wisata Solo Terbaru dan Hits, Kesini Waktu Liburan Natal dan Tahun Baru, Pasti Seru!

  1. Jabatan Penghulu
  2. Jabatan Penguji Kendaraan Bermotor
  3. Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Jabatan Penguji Mutu Barang
  5. Jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi
  6. Jabatan Pentashih Mushaf Al Quran
  7. Jabatan Penyelidik Bumi
  8. Jabatan Penyuluh Agama
  9. Jabatan Penyuluh Hukum
  10. Jabatan Penyuluh Kehutanan

 Baca Juga: Kabar Gembira Menpan RB, Tenaga Honorer Prioritas Jadi ASN Tahun 2023 Selain Guru, Anda Termasuk?

  1. Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana
  2. Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  3. Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup
  4. Jabatan Penyuluh Narkoba
  5. Jabatan Penyuluh Perikanan
  6. Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
  7. Jabatan Penyuluh Pertanian
  8. Jabatan Penyuluh Sosial
  9. Jabatan Perawat
  10. Jabatan Perekam Medis

 Baca Juga: Data Tenaga Honorer Ini Harus Valid, Terkait Promosi Jabatan, Kenaikan Pangkat dan Mutasi. Cek Daerahmu!

  1. Jabatan Perekayasa
  2. Jabatan Perencana
  3. Jabatan Perisalah Legislatif
  4. Jabatan Polisi Kehutanan
  5. Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat
  6. Jabatan Pranata Komputer
  7. Jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian
  8. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
  9. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan
  10. Jabatan Pranata Nuklir

 Baca Juga: Jadwal Tanding Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Dukung Skuad Garuda Terbang Tinggi!

  1. Jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan
  2. Jabatan Pranata Siaran
  3. Jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  4. Jabatan Psikologi Klinis
  5. Jabatan Pustakawan
  6. Jabatan Radiografer
  7. Jabatan Refraksionis Optisien
  8. Jabatan Sandiman
  9. Jabatan Sanitarian
  10. Jabatan Statistikal

 Baca Juga: Ternyata Kurikulum Merdeka Lakukan Perubahan Ini Pada Proses Belajar Mengajar di Indonesia. Apakah Itu?

  1. Jabatan Surveyor Pemetaan
  2. Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan
  3. Jabatan Teknik Pengairan
  4. Jabatan Teknik Penyehatan Lingkungan
  5. Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  6. Jabatan Teknisi Akuakultur
  7. Jabatan Teknisi Elektromedis
  8. Jabatan Teknisi Gigi
  9. Jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  10. Jabatan Teknisi Penerbangan

 Baca Juga: Harap Bersegera, Batas Waktu Pencairan BSU Semakin Dekat. Kemnaker Tegaskan Hal Ini...

  1. Jabatan Teknisi Perkebunrayaan
  2. Jabatan Teknisi Siaran
  3. Jabatan Teknisi Transfusi Darah
  4. Jabatan Terapis Gigi dan Mulut
  5. Jabatan Terapis Wicara
  6. Jabatan Widyaiswara
  7. Jabatan Widyaprada

Itulah daftar jabatan yang dapat diisi oleh tenaga honorer atau non ASN pada PPPK berdasarkan Kepmenpan RB terbaru.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @bkdjatim

Tags

Terkini

Terpopuler