Fakta Juknis Tenaga Honorer dengan Masa Kerja 10 Tahun yang Jadi Prioritas untuk Diangkat sebagai ASN

9 Januari 2023, 16:03 WIB
Riyanti meminta agar tenaga honorer dengan masa kerja lebih 10 tahun segera diangkat menjadi ASN /tangkapan layar youtube.com/DPR RI/youtube.com/DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Juknis adanya penghapusan tenaga honorer di lingkungan  pemerintah termaktub dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dirilis tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Adapun rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah diberlakukan mulai tanggal 28 November di tahun 2023 ini.

Rencana penghapusan tenaga honorer tersebut mendapatkan sorotan dari Riyanti, Anggota Komisi II DPR RI.

Riyanti meminta tenaga honorer untuk JF pendidikan dan kesehatan dengan masa kerja lebih 10 tahun untuk diangkat.

Baca Juga: Kabar Gembira 2023: Demi Guru, Nadiem Buat Kebijakan Baru Soal Penyaluran Tunjangan

Menurutnya, bagi tenaga honorer yang masa pengabdiannya sudah begitu lama harus segera dicarikan sebuah solusi.

Tenaga honorer dengan pengabdian tersebut, menurut Rianti, untuk diangkat begitu saja, khususnya yang sudah mengabdi begitu lama.

Terdapat tenaga honorer yang mempunyai jabatan tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, bahkan lebih dari 30 tahun.

Melihat jasa tenaga honorer tersebut, menurut Riyanti lebih baik untuk diangkat secara langsung.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Nusantara Compnet Integrator, Terbuka bagi Lulusan D3, Lihat Info lengkapnya di Sini...

"Hanya dengan bukan apa ya, bukan penghasilan itu. Hanya diberi uang saku Rp200.000 - Rp300.000," katanya.

Komisi II DPR RI dalam prinsipnya untuk segera mengangkat atau menyelesaikan tentang tenaga honorer dan dijadikan PNS maupun PPPK.

Disampaikan pula untuk pengangkatan tenaga honorer yang baru harus  dilakukan pengisian berdasarkan ketentuan yang jelas dengan melalui seleksi yang objektif.

Sementara itu, juknis resmi mengenai tenaga honorer masih berlandaskan pada PP No. 49/2018.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?

Pada Pasal 99, ayat 1 dikatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yakni:

- Berlaku untuk pegawai non-PNS yang sudah bertugas di lingkungan instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural.

-  Berlaku untuk non ASN di lingkungan pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) /badan layanan umum daerah (BLUD).

- Berlaku untuk non ASN yang berada atau bertugas di lembaga penyiaran publik, dan 

- Berlaku juga di perguruan tinggi negeri baru sesuai PP Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Baca Juga: Penting: Progam Kemdikbud Ini Ditutup Besok, Guru Honorer dan ASN Segera Daftar Sebelum Menyesal

Tenaga honorer yang disebutkan dalam pasal tersebut, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun sebelum diundangkannya PP di atas. Sementara, PP di atas sudah ditetapkan sejak tahun 2018 lalu.

Selanjutnya, dijelaskan pada ayat 2  jika pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN PPPK. 

Hal itu, apabila pegawai memenuhi persyaratan sesuai dalam Peraturan Pemerintah ini.

Ditetapkan juga dalam PP 49/2018 tentang batas usia pelamar PPPK terendah, yakni minimal 20 tahun dan maksimal usianya satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu (pensiun).

Baca Juga: Kesepakatan Baru Indonesia – Arab Saudi tentang Ibadah Haji Tahun 2023, Kuotanya Ditambah, Lalu Ada Apa Lagi?

Meskipun demikian, untuk diangkat jadi ASN, harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.****

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube DPR RI JDIH BPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler