BERITASOLORAYA.com - Pada peraturan yang berlaku saat ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tentunya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, para tenaga honorer perlu mengetahui bahwa pemerintah sedang mencanangkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2015, sedang dibahas dalam rapat mengenai RUU ASN yang salah satu poinnya membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Pada RUU ASN pasal 131A menyebutkan ada tenaga honorer dengan kategori tertentu yang sudah ditetapkan wajib diangkat menjadi ASN.
Pasal 131A ayat 1 menyebut bahwa beberapa pegawai wajib diangkat menjadi PNS secara langsung (tanpa tes) di antaranya:
- non ASN
- pegawai tidak tetap
- pegawai tetap non-PNS, dan
- pegawai kontrak
Namun, pada pengangkatannya terdapat beberapa kriteria yang berlaku, yaitu:
- bekerja secara terus-menerus
- diangkat berdasarkan surat keputusan yang sudah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Selain itu, dalam pengangkatan honorer menjadi PNS ketentuan lainnya juga harus memerhatikan batasan usia pensiun.
Terdapat 2 ketentuan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sebagaimana disampaikan di ayat 2, sebagai berikut:
1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi
2. Pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga ada validasi data surat keputusan pengangkatan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Siap Dapat Uang Tunai, Bisa Buat Modal Usaha dan Keperluan Lainnya...
Pada ayat 3, menyampaikan prioritas tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN dengan ketentuan sebagai berikut.
- Memiliki masa kerja maksimal.
- Memprioritaskan tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional yakni: bekerja di bidang fungsional administrasi.
Lalu, tenaga honorer yang bekerja di bidang fungsional pelayanan publik di antaranya pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Adapun untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga mempertimbangkan beberapa hal, sebagai berikut:
- Mempertimbangkan masa kerja
- Mempertimbangkan gaji
- Mempertimbangkan ijazah terakhir, dan
- Mempertimbangkan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Baca Juga: Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2023 Resmi dari Kemdikbud, Calon Mahasiswa Wajib Tahu
Tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi ASN oleh pusat sebagaimana dalam RUU ASN, maka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat.
Apabila RUU ASN disahkan dan menjadi UU ASN, maka kebijakan diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS akan berlaku.
Sehubungan dengan itu, diketahui di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, nantinya hanya akan diberlakukan dua jenis kepegawaian.
Jenis kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah yang dimaksud adalah jenis pegawai ASN PPPK dan juga pegawai ASN PNS.
Sementara itu, pada tahun 2023, Abdullah Azwar Anas, Menpan-RB menyebut akan dibukanya rekrutmen kepegawaian CASN untuk pegawai PPPK maupun PNS.
Informasi secara lengkap, update dan detail dapat disimak dilamar atau RUU ASN terkait. ***