Info PNS: Gaji Pokok juga Kena Imbas Golongan Ruang untuk Jabatan Fungsional dan Struktural, Cek Golru Minimal

16 Maret 2023, 12:40 WIB
Info PNS: Gaji Pokok juga Kena Imbas Golongan Ruang untuk Jabatan Fungsional dan Struktural /Dok. InfoPublik/

BERITASOLORAYA.com- Info PNS terbaru terkait dengan gaji pokok yang juga terkena imbas dari golongan ruang untuk jabatan fungsional dan struktural.

Terkenanya gaji pokok PNS dari golongan ruang untuk jabatan fungsional dan struktural ini disampaikan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

BKN menyampaikan bahwa ada perubahan dari golongan ruang PNS yang akan mempengaruhi gaji pokok untuk PNS.

Oleh sebab itu penting bagi PNS untuk mengetahui perubahan jenjang golongan ruang PNS pada jabatan fungsional dan juga struktural sebagai berikut:

1. Kategori Terampil
Jenjang
- Pemula, golongan ruang awal II/a, golongan ruang puncak II/a.

Baca Juga: RESMI, Kini Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023 jadi 2 Tahap. Ada Skema Penyaluran Baru per Bulan Ini. Apa Saja?
- Terampil, golongan II/b, golongan ruang puncak II/d.
- Mahir, golongan ruang awal III/a, golongan ruang puncak III/b.
- Penyelia, golongan ruang awal III/c, golongan ruang puncak III/d.

2. Kategori Keahlian
Jenjang
- Pertama, golongan ruang awal III/a dan golongan ruang puncak III/b
- Muda, golongan ruang awal III/c dan golongan ruang puncak III/d

Baca Juga: Info PPPK: 3.043 Guru Tetap jadi Prioritas, P1 Terima 4 Poin Ini dari Nunuk Suryani. Soal Pengangkatan?

- Madya, golongan ruang awal IV/a dan golongan ruang puncak IV/c
- Utama, golongan ruang awal IV/d dan golongan ruang puncak IV/e.

Kemudian juga ada jenjang golongan ruang PNS pada jabatan struktural, seperti sebagai berikut:
1. Jenjang Jabatan Administrasi
Jabatan
- Pengawas, golongan ruang awal III/c dan golongan ruang puncak III/d.
- Administrator, golongan ruang awal IV/a dan golongan ruang puncak IV/b.

2. Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan
- Pratama, golongan ruang awal IV/c dan golongan ruang puncak IV/d.

Baca Juga: AKHIRNYA, Kategori Honorer Ini yang Diangkat jadi ASN PPPK Tanpa Tes Tahun 2023, Berapa Banyak?

- Madya, golongan ruang awal IV/d dan golongan ruang puncak IV/e.
- Utama, golongan ruang awal IV/e dan golongan ruang puncak IV/e.

Lebih lanjut BKN juga menjelaskan bahwa golongan ruang untuk jabatan fungsional dan jabatan struktural tidak hanya berdampak pada gaji pokok, tetapi juga kelas jabatan.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @bkngoidofficial, pada Selasa, 14 Maret 2023.

Perlu diketahui bahwasanya untuk perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang telah diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Mera yang diangkat sebelum berlakunya PermenPanRB 35 tahun 2019.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler