WAH, Gaji PNS Naik hingga Segini, dari Lulusan SD, SMP, SMA, D3, S2, dan S3. PP Terbarunya Sudah Rilis...

21 Maret 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi Gaji PNS Naik hingga Segini, dari Lulusan SD hingga S3 /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah mengatur persoalan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Untuk gaji PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

Di dalam isi PP tersebut, dijelaskan bahwa gaji PNS resmi dinaikkan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Lebih lanjut persoalan besaran gaji pokok PNS juga telah tercantum pada PP tersebut dari berbagai golongan dari kualifikasi SD hingga S3.

Selain itu, terdapat perbedaan gaji pokok PNS antara golongan 1, 2, 3, maupun 4.

Baca Juga: WADUH, Honorer yang Ada di Lebih 75 Daerah Ini Terancam Diblacklist, karena Poin Terakhir Ini...

Untuk masing-masing golongannya pun juga terdapat tingkatannya, yaitu dari a, b, c, hingga d.

Dalam hal ini, besaran gaji untuk tiap golongan berbeda-beda dan untuk gaji pokok PNS yang paling minimum adalah sebesar Rp1.560.800.

Berbeda dengan gaji PNS yang maksimum, yaitu mencapai Rp5.901.200.

Gaji PNS maksimum tersebut diperuntukkan bagi PNS golongan IV/e, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP nomor 15 tahun 2019.

Sementara untuk gaji pokok yang diterima oleh PNS, juga akan ditambah lagi jika ada kenaikan pangkat.

Baca Juga: Poin Penentu, Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan. Ternyata Ada Syarat Wajibnya...

Selain itu, juga ada tunjangan dan gaji ke 13 yang diberikan ke para ASN sebagai kesejahteraan saat menjadi pegawai pemerintah.

Dalam hal ini, kesejahteraan PNS juga turut diperhatikan oleh Pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut merupakan gaji pokok PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang, diantaranya yakni:

Kualifikasi pendidikan, golongan ruang atau pangkat, gaji pokok
1. SD, I/a - Juru muda, Rp1.560.800
2. SMP, I/c - Juru, Rp1.776.600
3. SMA, II/a - Pengatur Muda, Rp2.022.200
4. DIII, II/c - Penata Muda, Rp2.579.400
5. S2, III/b - Penata Muda Tingkat I, Rp2.688.500
6. S3, III/c - Penata, Rp2.802.300

Baca Juga: RESMI, Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN, jika Tidak Bisa Dihapus...

Dalamh ini, bagi PNS yang ingin lebih detail terkait dengan gaji pokok PNS dapat melihatnya melalui PP resmi nomor 15 tahun 2019.

PP tersebut berlaku hingga saat ini dan  disahkan pada tahun 2019 lalu.

Oleh sebab itu, untuk pijakan persoalan gaji PNS masih menggunakan PP nomor 15 tahun 2019.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler