DISAHKAN, Tentang Perppu Cipta Kerja Tahun 2023 yang Sebenarnya, Kemnaker Angkat Bicara. Begini Faktanya...

28 Maret 2023, 17:40 WIB
Tentang Perppu Cipta Kerja yang Sebenarnya, Kemnaker Angkat Bicara /Twitter/@idafauziyah

BERITASOLORAYA.com- Terkait dengan Perppu Cipta Kerja yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan klarifikasi.

Pasalnya Perppu Cipta Kerja tahun 2023 telah disahkan oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Maret 2023.

Dari isu yang beredar tentang Perppu Cipta Kerja tahun 2023 ini banyak menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat.

Banyak hal yang kerap menjadi pertanyaan dari adanya Perppu Cipta Kerja tahun 2023, seperti diantaranya yakni:

1. Uang pesangon yang dihilangkan?
Perlu diketahui bahwasanya uang pesangon tetap ada. Apabila terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kepala Pos Pantau Ingatkan Masyarakat Tidak Mendekat

2. UMP, UMK, UMSP, dihapus?
Perihal isu UMP, UMK, UMSP yang dihapus pada aturan Perppu Cipta Kerja tidaklah benar.

Sebab Upah Minimum tetap akan ada, Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan UM Provinsi dan bisa menetapkan UM Kabupaten atau Kota.

3. Upah buruh dihitung per jam?
Perlu diketahui bahwasanya tidak ada perubahan terkait sistem pengupahan. Upah dapat dihitung dengan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Penting diketahui bahwa hak cuti tetap akan ada, pengusaha juga wajib memberikan cuti. Cuti tahunan diberikan paling sedikit 12 hari kerja.

Baca Juga: Peserta yang Lolos Seleksi SNBP 2023 Sebanyak 143.805, Ir. Ashari Ungkap Mengapa Daya Tampung Tak 100 Persen

Dalam hal ini perusahaan bisa memberikan istirahat panjang, pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

5. Benarkah buruh dilarang protes, maka ancamannya akan di PHK?
Tidak ada larangan untuk para buruh atau pekerja protes.
Di Perppu Cipta Kerja tidak mengatur tentang pelarangan tersebut.

6. Apakah tenaga kerja asing bebas masuk?
Penting diketahui bahwa penggunaan TKA atau Tenaga Kerja Asing sangat selektif.

Hal itu diperuntukkan bagi jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA juga diwajibkan memiliki pengesahan RPTKA.

Baca Juga: Review Film Olympus Has Fallen: Aksi Teroris Korea Utara Menyerang The White House

7. Perusahaan bebas PHK karyawan kapanpun secara sepihak?
Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.

Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, maka wajib untuk diselesaikan melalui perundingan bipartit.

Jika masih tidak sepakat, maka diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Kabar Buruk untuk Honorer di Daerah Ini, Harapan Jadi ASN Bisa Pupus…

8. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Outsourcing ke perusahaan alih daya masih tetap diberlakukan, bahkan para pekerja pada perusahaan alih daya juga harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya

Itulah beberapa isu mengenai Perppu Cipta Kerja yang tengah ramai diperbincangkan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler