PNS Pensiun Diberi Tambahan Uang Ini 5 Persen, jika Tidak Alami 2 Kondisi Berikut. BKN Resmi Rilis Regulasinya

6 April 2023, 08:29 WIB
PNS Pensiun Diberi Tambahan Uang Ini 5%, jika Tidak Alami 2 Kondisi Berikut /Laman BKN.go.id

BERITASOLORAYA.com- PNS yang pensiun diberi tambahan uang ini sebesar 5 persen, untuk PNS yang tidak alami dua kondisi berikut.

Selain itu, PNS pensiun juga akan mengalami kenaikan pendapatan sebesar ini ketika mencapai batas usia pensiun.

Tambahan penghasilan PNS pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019.

Melalui aturan BKN tersebut mengenai PNS pensiun, lebih detail membahas mengenai juknis penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS, dan janda atau dudanya.

Lebih lanjut di dalam isi peraturan tersebut terdapat Bab IV tentang Tambahan Penghasilan untuk PNS pensiun.

Baca Juga: PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP, tapi dengan Masa Kerja Pensiun yang Pengaruhi....

BKN menjelaskan bahwa bagi pensiunan PNS, pensiunan janda atau duda PNS, pensiun yang diberikan kepada anak, bagian pensiun anak atau janda dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001.

Setelah pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.

Terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui oleh PNS yang telah pensiun, diantaranya yakni:

1. Tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, maka bagi PNS yang bersangkutan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 5% dari penghasilan.

2. Mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 5% dari penghasilan, maka bagi PNS pensiun diberikan tambahan penghasilan.

Baca Juga: RESMI, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Umur-umurnya...

Dalam hal ini untuk kenaikan penghasilan akan menjadi sebesar 5%.

3. Penghasilan PNS sebagaimana pada nomor 1 adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember tahun 2018, dan tidak termasuk tunjangan pangan.

4. Jika terjadi mutasi keluarga sejak bulan Januari 2019, maka penghasilan PNS sebagaimana pada nomor 1 dibayarkan dengan tetap memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Baca Juga: WAH, Keluarga PNS Akan Dapat Rp 8 Juta Jika Alami Hal Ini, Berlaku Mulai 1 April 2023, Resmi Kemenkeu RI!

Perlu diketahui bahwasanya aturan mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada PNS pensiun telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya PNS pensiun dapat diberikan tambahan penghasilan, apabila tidak mengalami kenaikan atau penurunan penghasilan, sebagaiman yang tercantum pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019 pada bagian Bab IV Tambahan Penghasilan, bagian kesatu 'Pemberian Tambahan Penghasilan'.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler