Jokowi Berhentikan PNS saat Alami 4 Kondisi Berikut, Harus Beri Usul Pemberhentian ke BKN

6 April 2023, 09:00 WIB
Presiden Jokowi dapat memberhentikan PNS jika mengalami kondisi-kondisi yang disebutkan dalam artikel ini /instagram.com/@jokowi

BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi dapat memberhentikan PNS saat mengalami beberapa kondisi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini. Bahkan disebutkan bahwa PNS yang sesuai peraturan perundang-undangan harus berhenti dari masa kerja sebagai PNS harus memberi usul pemberhentian dan pensiun kepada BKN.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan dalam Pasal 3 bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi, memiliki wewenang untuk menetapkan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Sehubungan dengan wewenang yang dimiliki presiden, Presiden Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, dan bupati/walikota.

Dalam regulasi yang sama, diperkuat lagi dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.rI9-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional. Dalam Surat Kepala BKN inilah disebutkan bahwa setiap PNS yang mencapai BUP atau batas usia pensiun harus segera mengusulkan pemberhentian kepada BKN.

Baca Juga: Dibalik Dana Rp4 Juta yang Diberikan Oleh Kementerian Keuangan untuk PNS, Ternyata Ini Syaratnya..

Selain karena batas usia pensiun, masih ada kondisi lain yang harus diperhatikan PNS yang menjadi pemicu aparatur negara yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh Presiden Jokowi melalui kewenangan pemberhentian PNS yang dapat didelegasikan.

Pemberhentian PNS Tidak dengan Hormat

Pasal 250 PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur ada 4 kondisi PNS dapat diberhentikan oleh Presiden Jokowi tidak dengan hormat. Keempat kondisi tersebut adalah:

- penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca Juga: PNS Pensiun Diberi Tambahan Uang Ini 5 Persen, jika Tidak Alami 2 Kondisi Berikut. BKN Resmi Rilis Regulasinya

- dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

- menjadi anggota atau pengurus partai politik

- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan masa hukuman penjara minimal 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

PNS Wajib Mengundurkan Diri

PNS diwajibkan untuk mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon presiden atau wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR atau DPD; gubernur atau wakil gubernur; dan bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota.

Baca Juga: PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP, tapi dengan Masa Kerja Pensiun yang Pengaruhi....

PNS yang mengundurkan diri karena menduduki jabatan tersebut diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan nulai ditetapkannya pada jabatan yang dimaksud. Pernyataan pengunduran diri PNS ini tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Sementara itu, PNS yang melanggar kewajiban untuk mundur sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden Jokowi atau presiden yang menjabat.

PNS Diberhentikan karena Sakit

PNS yang sedang dalam kondisi sakit dapat mengajukan cuti sakit dengan melakukan pengajuan secara tertulis kepada PPK. Waktu cuti sakit yang diberikan paling lama 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga 6 bulan jika diperlukan dengan menyertakan keterangan dari tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Jika dalam waktu tersebut PNS masih belum sembuh dari sakitnya, maka tim penguji kesehatan akan melakukan pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan oleh tim penguji kesehatan PNS belum sembuh dari sakitnya maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai PNS dengan mendapat uang tunggu sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: WAH, Keluarga PNS Akan Dapat Rp 8 Juta Jika Alami Hal Ini, Berlaku Mulai 1 April 2023, Resmi Kemenkeu RI!

PNS Diberhentikan karena BUP

PNS yang telah mencapai batas usia pensiun atau BUP diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Batas usia pensiun PNS tentu erat kaitannya dengan usia yang tekah ditetapkan untuk pensiun bagi yang bersangkutan. Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.rI9-2/99 menggolongkan batas usia PNS sesuai dengan jabatannya sebagai berikut.

1. PNS yang merupakan pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan pensiun pada batas usia 58 tahun

2. PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi dan pejabag fungsional madya pensiun pada batas usia 60 tahun

Baca Juga: WOW, Keluarga PNS Bisa Dapatkan Uang Rp4 Juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Alasannya Adalah...

3. PNS yang memangku pejabatan fungsiobal ahli utama memiliki batas usia pensiun 65 tahun.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler