RESMI, THR Guru dan Dosen Tak Cair 100 Persen, melainkan Hanya Segini yang Keluar. Kemenkeu Sudah Resmikan...

6 April 2023, 09:21 WIB
THR Guru dan Dosen Tak Cair 100%, melainkan Hanya Segini yang Keluar. Kemenkeu Sudah Resmikan /Instagram smindrawati

BERITASOLORAYA.comKabar penting untuk guru dan dosen terkait THR atau tunjangan Hari Raya yang tidak cair 100 persen pada tahun 2023 ini.

Pembayaran THR ke guru dan dosen yang tidak sampai 100 persen ini telah diumumkan oleh Kemenkeu, Sri Mulyani melalui konferensi persnya bersama MenpanRB, Azwar Anas.

Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR guru dan dosen tahun 2023 akan diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan juga pengabdiannya sebagai PNS.

Lebih lanjut pembayaran THR ke guru dan dosen juga akan diberikan dimulai H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut K/Al dapat melakukan pengajuan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan juga bisa dicairkan oleh KPPN sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Baca Juga: PNS Pensiun Diberi Tambahan Uang Ini 5 Persen, jika Tidak Alami 2 Kondisi Berikut. BKN Resmi Rilis Regulasinya

Di samping itu, persoalan THR guru dan dosen yang tidak cair 100 persen, Kemenkeu meminta agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti pembayaran THR dan gaji ke 13, khususnya bagi guru ASN Daerah yang tidak menerima TPP atau Tukinda dengan pemberian maksimal 50 persen TPG atau tamsil.

Selain itu, guru dan dosen PNS juga diberikan THR sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi Instansi Pemerintah Daerah atau Pemda maksimal 50 persen tambahan penghasilan dengan turut memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP, tapi dengan Masa Kerja Pensiun yang Pengaruhi....

Dalam hal ini, pembayaran THR guru dan dosen yang tak cair 100 persen disebabkan oleh hal-hal di atas.

Meski demikian guru dan dosen dipastikan akan menerima THR lebih besar daripada tahun sebelumnya.

Di sisi lain, jika THR belum dibayarkan sebelum Idul Fitri, maka THR bisa dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut...

Sebagai informasi Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 jatuh pada tanggal 22 April 2023, 10 hari sebelum Idul Fitri guru dapat mengecek rekening ATM nya apakah sudah cair ataukah belum.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler