"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," tegasnya.
Adapun syarat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK 2022 tertuang dalam surat edaran baru Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, sebagai berikut:
- Honorer THK-II terdata di BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.
- Gajinya honorer diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.
- Paling minimal honorer diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Bekerja paling singkat untuk honorer selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
- Usia minimal honorer 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
***