Baca Juga: PNS dan Pensiunan Naik Gaji Tahun 2022? Berikut Penjelasannya
Kedua kategori kepegawaian antara PNS dan PPPK berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.
Sementara itu, Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer bukanlah perintah pemerintah pusat. Namun, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Supaya ada standardisasi rekrutmen serta upah, tenaga honorer diharapkan dapat ditata. Skema pengangkatan tenaga honorer-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Dalam mengatur honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan berstandar UMR, maka model pengangkatannya akan melalui outsourcing.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kamu Tidak Lolos Seleksi Program Kartu Prakerja, Hati-Hati!
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Menteri Dalam Negeri.
Sehubungan itu, honorer THK-II didorong mengikuti seleksi Calon ASN. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah.
Penanganan yang dimaksud tertuang dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Baca Juga: Tips Menggunakan Make Up Wajah yang Tahan Lama dan Anti Crack, Coba Lakukan Ini!