Pemerintah Bakal Lakukan Hal Ini untuk Seluruh Tenaga Honorer, Berkaitan dengan Masa Depan di Tahun 2022

- 12 Agustus 2022, 10:20 WIB
Pemerintah Bakal Lakukan Hal Ini untuk Seluruh Tenaga Honorer, Berkaitan dengan Masa Depan di Tahun 2022./
Pemerintah Bakal Lakukan Hal Ini untuk Seluruh Tenaga Honorer, Berkaitan dengan Masa Depan di Tahun 2022./ /sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Pramuka 2022 yang Diperingati Setiap 14 Agustus, Unduh dengan Logonya Di Sini!

Dengan adanya SE Menpan RB terbaru ini juga mendorong PPK untuk melakukan pemetaan terkait dengan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Menurut informasi, tenaga honorer yang sudah bekerja selama lima tahun bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam SE Menpan RB tersebut maka bisa diangkat juga menjadi ASN PPPK.

Syarat yang pertama adalah tenaga honorer haruslah kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Synchronize Fest 2022 Sebentar Lagi, Simak Daftar Harga Tiket Berikut Ini

Kemudian, tenaga honorer harus sudah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, dan tenaga honorer tersebut mendapatkan honorarium langsung dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah, artinya honorarium diberikan dengan mekanisme pembayaran secara langsung.

Tenaga honorer minimal telah bekerja satu tahun per tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Dan minimal usia tenaga gonorer adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

SE Menpan RB tersebut juga bertujuan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi masing-masing.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x