Baca Juga: Download Link Twibbon Hari Pramuka ke-61 14 Agustus 2022 Mendatang, Ada Logo Resminya Gratis!
Dalam SE Menpan RB tersebut juga dijelaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini adalah PPK akan melakukan hal ini untuk proses pendataan tenaga honorer. Simak berikut:
- Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian menyampaikan data tersebut ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022.
- Menyampaikan data tenaga honorer dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
- Perekaman data tenaga honorer dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.
- PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
- Demi kelancaran pemetaan data tenaga honorer maka PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***