Resmi! Menpan RB Beri 14 Ketentuan yang Harus Dipenuhi oleh Honorer agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

- 25 Agustus 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi. aDA 14 Ketentuan DARI Menpan RB yang Harus Dipenuhi oleh Honorer agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022./
Ilustrasi. aDA 14 Ketentuan DARI Menpan RB yang Harus Dipenuhi oleh Honorer agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022./ /iainptk.ac.id/

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

  • WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Minimal berusia 20 tahun.
  • Tidak pernah memiliki riwayat dipidana dengan pidana penjara, yang berdasarkan pada putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022! Simak Kebijakan dari Menpan RB Berikut

  • Tidak pernah memiliki riwayat diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
  • Pelamar bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani, sebagaimana persyaratan yang dilamar.
  • Memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Soal Penghapusan Honorer, Dedi Mulyadi: Khawatir Pelayanan Publik Akan....

Dan berikut adalah syarat yang ditentukan berdasarkan SE Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, untuk para honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

  1. Tenaga honorer berstatus THK-2, yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer mendapatkan gaji atau honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah, sehingga bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Tenaga honorer paling rendah berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Panduan Alur Pendataan Non ASN untuk Pemetaan Agar Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2023

Itulah total 14 ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera cek apakah Anda telah memenui syarat atau belum. Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Peraturan Pemerintah SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x