Info Pendataan Non ASN 2022: Inilah Tujuan Utama Dilaksanakan Menurut Kemenpan RB, Ternyata!

- 3 September 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi. Info Pendataan Non ASN 2022, Inilah Tujuan Utama Dilaksanakan Menurut Kemenpan RB./
Ilustrasi. Info Pendataan Non ASN 2022, Inilah Tujuan Utama Dilaksanakan Menurut Kemenpan RB./ /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com – Pendataan Non ASN 2022 ternyata memiliki tujuan tertentu sebagaimana disampaikan oleh Kemenpan RB.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah akan melakukan Pendataan Non ASN 2022 yang ditujukan untuk tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Kemenpan RB menjelaskan bahwa Pendataan Non ASN 2022 ini memiliki tujuan utama, sehingga harus ada kesamaan persepsi antara Pemerintah dengan tenaga honorer yang bersangkutan.

Baca Juga: Tenang! Guru Semua Jenjang Bakal Dapat Keuntungan di Bulan September 2022, Simak Rinciannya Berikut

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB dalam satu kesempatan menjelaskan bahwa Pendataan Non ASN 2022 ini bisa menjadi upaya Pemerintah untuk suatu hal, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman menpan.go.id

Pendataan Non ASN 2022 juga telah dijelaskan sebelumnya bahwa akan dilaksanakan bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa tes.

Namun Pendataan Non ASN 2022  dilaksanakan juga sebagai bahan acuan pemerintah dalam mencari solusi dan juga kebijakan yang akan diambil atas persoalan terkait perubahan status tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Tujuan Pendataan Non ASN 2022 Ternyata untuk 3 Hal Ini, Benarkah Terkait Pengangkatan Jadi ASN? Simak Disini

Bahkan Pendataan Non ASN 2022 ini juga sebagai upaya agar setiap instansi Pemerintah dapat mempercepat proses pemetaan tenaga honorer.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN,” ucap Alex.

Bahkan, instansi pemerintah yang tidak menyampaikan data honorer kepada BKN pada waktu yang sudah ditentukan maka akan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.

Baca Juga: RUU Sisdiknas akan Sejahterakan Guru Kategori Ini, Adakah yang Dikecualikan? Simak Informasi Selengkapnya..

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN,” ucap Alex.

Lebih lanujut, Alex juga menyampaikan bahwa Pendataan Non ASN 2022 perlu diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

“Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” kata Alek menambahkan.

Baca Juga: Kemenpan RB Ungkap Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Dapatkah Diangkat Langsung Jadi ASN?

Saat proses pemetaan dan pendataan honorer atau tenaga non ASN kelak telah selesai, maka Pemerintah akan menyusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan honorer atau non ASN sesuai kebutuhan formasi dalam seleksi pegawai ASN.

Sejalan dengan hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan bahwa instansi pemerintah bisa memasukan data honorer atau tenaga non ASN pada aplikasi Pendataan Non ASN 2022 yang telah disiapkan oleh BKN.

Instansi pemerintah tersebut hanya dapat memasukkan data tenaga honorer  dengan cara memasukkan data dan pengecekan data tenaga honorer.

Baca Juga: Resmi! 3 Kategori Guru yang Akan Dapat Kelebihan dari RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Lebih Terjamin!

Kemudian tenaga honorer sendirilah yang membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data pegawai yang bersangkutan berdasarkan pada juknis Pendataan Non ASN 2022.

“Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN,” ujar Suharmen.

Maka dengan adanya portal Pendataan Non ASN 2022  tersebut, honorer bisa mengkonfirmasi keaktifannya sebagai tenaga honorer yang sudah bekerja pada instansi pemerintah.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x