Ingat! Inilah Ketentuan Utama Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Resmi dari BKN

- 4 September 2022, 13:18 WIB
Inilah Ketentuan Utama Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Resmi dari BKN./
Inilah Ketentuan Utama Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Resmi dari BKN./ /pixabay.com

SE Menpan RB tersebut menyebutkan bahwa ada lima syarat yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer agar bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022. Simak penjelasan lima syarat tersebut di bawah ini.

  1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.

Baca Juga: Tottenham Hotspur 2- 1 Fulham, Harry Kane dan Aleksandar Mitrovic Kejar-kejaran Poin

Lebih lanjut, BKN juga memberikan informasi terkait syarat agar bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, sebagaimana yang dijelaskan dalam akun Twitter resminya.

BKN menyebutkan bahwa seluruh honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 adalah berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan tenaga non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Selain itu, THK-II tersebut juga harus memenuhi syarat yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! Program CGP untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, & SLB Dibuka Kemdikbud, Berlaku hingga...

  1. Tenaga honorer kategori II (THK-II) mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  2. Tenaga honorer kategori II (THK-II) diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. Tenaga honorer kategori II (THK-II) sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Tenaga honorer kategori II (THK-II) wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.
  5. Tenaga honorer kategori II (THK-II) minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Demikian informasi tersebut dan semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Twitter BKN SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x