Bagi tenaga honorer yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi terkait untuk didaftarkan.
Dengan mendaftarkan diri pada portal pendataan non ASN, honorer bisa mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.
Selain itu, honorer juga bisa melengkapi atau menyesuaikan data yang di-input oleh admin instansi dan melengkapi riwayat masa kerjanya masing-masing.
Baca Juga: Kemdikbud Ungkap RUU Sisdiknas Tingkatkan Kesejahteraan Guru. Apakah Termasuk Peningkatan Tunjangan?
Berbekal data honorer dari setiap instansi yang melakukan pendataan, pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah honorer.
Maka dari itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022.
Penyampaian data tersebut harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
Jika PPK tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai ketentuan, instansi tersebut akan dianggap tidak memiliki tenaga non ASN.***