Guru Lulus Passing Grade 2021 Bisa Bergembira! Ada Kabar Baik dari MenPANRB Terkait PPPK 2022

- 5 September 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi. Guru lulus passing grade di tahun 2021 diberi kabar gembira untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru lulus passing grade di tahun 2021 diberi kabar gembira untuk mengikuti seleksi PPPK 2022. /yanalya/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, ternyata ada kategori honorer yang mendapat perlakukan spesial dari Menpan RB.

Seperti halnya untuk guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, skema pengangkatannya untuk menjadi ASN dengan status PPPK akan berbeda dengan kategori guru lain.

Perlu diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2022 rencananya akan dibuka pada September mendatang sekitar minggu ketiga atau keempat bulan tersebut.

Maka dari itu, para guru yang menanti pembukaan seleksi PPPK dan telah lulus passing grade di tahun 2022 perlu mengetahui informasi gembira ini.

Baca Juga: Tunjangan Guru SD, SMP, SMA, & SMK di RUU Sisdiknas Diubah, IGI Sarankan 4 Poin Berikut...

Dalam pendaftaran PPPK, skema pengangkatan honorer didasarkan pada masing-masing kategori pelamar.

Menpan RB telah memberikan ketentuan bagi masing-masing pelamar tersebut di mana ada pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan umum atau prioritas 4.

Untuk guru honorer atau non ASN, guru berstatus THK-II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade namun belum mendapat formasi akan masuk dalam prioritas 1.

Baca Juga: Tidak Hanya PPG, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Juga Diubah pada RUU Sisdiknas, Cek Selengkapnya

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Kabar baiknya, guru lulus passing grade di atas tidak perlu mengikuti tes dalam seleksi PPPK 2022 dan akan langsung ditempatkan.

Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi setelah pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.

Baca Juga: Apakah Pelamar PPPK 2022 Wajib Lulusan S1? Begini Peraturan Menpan RB untuk Guru, Nakes dan Pelamar Teknis

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

Selanjutnya ada kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2. Yakni guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

Untuk kategori prioritas 3 diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Negara-negara di Eropa Berencana untuk Memerangi Kenaikan Harga Energi setelah Perang Rusia dan Ukraina

Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah