Oleh sebab itu pemerintah dalam hal ini menegaskan bahwa setelah adanya proses pendataan ditutup, maka data yang masuk kemudian akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.
Hal itu guna memastikan nama-nama yang terdapat telah memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.
Baca Juga: Resmi! Link Juknis Baru PPPK 2022 untuk JF Guru Nomor 349 Tahun 2022
Oleh sebab itu, kepada seluruh tenaga honorer atau non ASN yang mengikuti proses pendataan non ASN 2022 harap menjalankan proses tersebut sesuai dengan himbauan dari Kemenpan RB yang tertuang dalam Surat Menteri.
Hal itu agar meminimalisir adanya kesalahan data atau bahkan indikasi data tidak valid.
Perlu diketahui bahwa pendataan non ASN 2022 akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 atau sekitar 5 hari lagi.
Untuk itu kepada tenaga honorer harap mempersiapkan diri dan menyiapkan data apa saja yang perlu diinput dalam proses pendataan.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***