Waduh, Tidak Semua Pekerja Terima UMP DKI Jakarta Rp4,9 Juta, tapi Ada Kriteria Berikut....

- 30 November 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi UMP tahun 2023
Ilustrasi UMP tahun 2023 /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com- Upah Minimum Provinsi atau UMP di DKI Jakarta mengalami kenaikan untuk di tahun 2023.

Adanya kenaikan UMP di DKI Jakarta ini merupakan hal yang paling dinanti-nantikan oleh para pekerja DKI Jakarta.

Di mana terdapat kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp259.944 menjadi Rp4,9 juta dari UMP di tahun 2022.

Hal tersebut turut dicantumkan dalam Keputusan Gubernur nomor 1153 tahun 2022 yang disesuaikan dengan ketentuan PP nomor 36 tahun 2021 jo.

Baca Juga: Paling Dihindari, Penyelesaian Tenaga Honorer Diberhentikan Semua, Azwar Anas Khawatirkan Opsi Ini....

Hal itu juga sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dan dari hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta per tanggal 22 November 2022 lalu, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @dkijakarta, pada Selasa, 29 November 2022.

Akan tetapi, tidak semua pekerja di DKI Jakarta bisa mendapatkan UMP terbaru tahun 2023, yaitu sebesar Rp4,9 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyampaikan bahwa hanya pekerja atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan yang akan menerima.

Baca Juga: Resmi Berubah, Guru Lebih Mudah Dapatkan Ini dari Aturan Baru Kemdikbud Ristek. Cek Kriterianya Juga...

“Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” kata Menaker, pada Selasa, 29 November 2022 lalu.

Dalam hal ini pekerja yang tidak termasuk ke dalam kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetensi, serta pengalaman kerja yang telah disyaratkan untuk melaksanakan jabatan atau pekerjaan tertentu.

Sebab, bagi pekerja dengan kualifikasi tersebut dapat diberikan upah lebih besar dari UMP sebesar Rp4,9 juta.

Baca Juga: Catat, Semua Guru di Tanggal 28 November hingga Desember 2022 Wajib Bersiap. Kemdikbud Kabarkan Ini....

Selain itu, untuk para pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan juga turut diperhatikan.

Pekerja tersebut akan menerima upah sesuai dengan pedoman pada struktur serta skala upah dan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Tujuan dari kenaikan UMP juga turut disampaikan oleh Menaker, yaitu untuk menjaga daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi ke depannya.

“Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Menaker.

Tidak hanya itu, Menaker juga menyebutkan bahwa kenaikan UMP mulai berlaku efektif pada tahun depan.

“Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” kata Menaker.

Sebagai informasi adanya kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,6 persen ini telah diprediksi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, pada Kamis, 29 November 2022 lalu.***

 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x