Kenali Sistem dan Masa Kenaikan Pangkat PNS, Harus Tunggu 2x Setahun!

- 7 Desember 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi. Kenali Sistem dan Masa Kenaikan Pangkat PNS.
Ilustrasi. Kenali Sistem dan Masa Kenaikan Pangkat PNS. /doc. Humas Pemkab Banjarnegara

Namun, ada juga sistem kenaikan pangkat yang lain, di antaranya kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Setjen PU, kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas.

Sedangkan kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, pensiun, atau cacat akibat dinas, dan tidak dapat bekerja kembali dalam semua jabatan.

Baca Juga: Berita Baik dari Kemenkeu tentang Tunjangan Guru. Bagaimana Nasibnya di Tahun 2023 Nanti? Ini Penjelasannya...

Lalu, terdapat aturan mengenai masa kenaikan pangkat PNS, di antaranya:

1. Adanya masa kenaikan pangkat yaitu pada setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hal ini dapat dikecualikan ketika pemberian kenaikn pangkat anumerta dan pengabdian.

2. Lantaran tidak terikat masa, kenaikan pangkat anumerta akan diberikan dan ditetapkan pada PNS yang berhak menerima saat tanggal dinyatakan tewas.

Baca Juga: Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud, Resmi!

3. Begitu juga dengan kenaikan pangkat pengabdian PNS, kenaikan pangkat akan berlaku ketika tanggal PNS dinyatakan meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Setjen PU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x