4. Kenaikan pangkat pengabdian kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun memiliki aturan tersendiri, yaitu dapat berlaku mulai tanggal 1 bulan PNS tersebut pensiun.
5. PNS yang cacat akibat dinas dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian PNS akan berlaku pada tanggal tim penguji kesehatan telah menyatakan cacat.
PNS yang dinyatakan cacat tersebut tidak dapat bekerja kembali dalam semua jabatan PNS.
6. Kenaikan pangkat pertama PNS terhitung dari masa kerja sejak pengangkatan menjadi Calon PNS.
Dalam sistem kenaikan pangkat dapat dibedakan melalui jenjang awal hingga puncak berdasarkan ijazah PNS, seperti berikut ini:
- Ijazah SMA sederajat memiliki awal jenjang pengatur muda (II/a) hingga puncak penata muda Tk I (III/b).
- Sarjana muda dan Diploma III memiliki awal jenjang pengatur (II/c) hingga puncak penata (III/c).
- Sarjana (S1) dan Diploma IV memiliki awal jenjang penata muda (III/a) hingga Penata Tk I (III/d).