Tenaga Honorer Harus Bersiap, Menteri PANRB Sampaikan Opsi Status pada Tahun 2023 Mendatang, Dihapus Semua?

- 10 Desember 2022, 11:55 WIB
Menteri PANRB Sampaikan Opsi Status Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Mendatang.
Menteri PANRB Sampaikan Opsi Status Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Mendatang. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga honorer di Indonesia masih menjadi salah satu hal yang panjang untuk diperbincangkan.

Upaya pemerintah juga tidak kurang untuk mendukung pemerataan kebutuhan ASN di setiap daerah, sebab dengan cara itulah kesejahteraan para honorer bisa diwujudkan.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mewujudkan optimalisasi kesejahtaraan guru honorer khususnya pada tahun 2023 mendatang.

Mengingat beberapa waktu lalu sudah ada pembahasan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan dari lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi, Hanya 3 Kategori Guru ini  yang Dapat Tunjangan Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah? ini Ketentuannya

Bahkan pemerintah juga sudah melakukan pendataan tenaga honorer sebagai salah satu acuan penentuan kebijakan pemerintah untuk menyiapkan kebutuhan ASN pada tahun 2023.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa pemerintah masih melakukan pendataan tenaga honorer khususnya untuk guru di daerah.

Hal itu seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara pada Kamis, 8 Desember 2022. Menteri Anas menjelaskan adanya upaya pendataan yang memang sedang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan tersebut yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK sekaligus menjadi landasan pendataan.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Berbahagia, Ada 3 Jenis Tunjangan yang akan Diterima Tahun 2023, Resmi Sudah Disahkan?

Lantas, benarkah tenaga honorer akan dihapus semua dari lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang? Berikut penjelasan Menteri PANRB.

Menteri Anas menerangkan bahwa pihaknya memberikan tiga opsi untuk guru honorer maupun tenaga non ASN pada tahun 2023.

“Kami sedang lakukan pendataan ulang, kita beresin, nanti kita lihat opsi-opsinya,” ujar Menteri PANRB.

Tiga opsi yang dimaksud oleh Menteri PANRB ini berkaitan dengan upaya pengangkatan honorer menjadi ASN, dan yang lainnya.

Baca Juga: Seluruh PNS Termasuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Harus Tahu Peraturan ini untuk Hati-hati

“Saya sering sampaikan opsinya ada tiga, satu opsinya kita angkat semua mereka menjadi PPPK atau menjadi ASN. Atau yang kedua, kita berhentikan semua karena kita anggap sebagian rekrutmennya kurang bagus. Atau yang ketiga, kita angkat secara bertahap sesuai dengan skala prioritas,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Kedepannya, hasil olah data akan dibahas bersama lintas Kementerian, DPR RI, dan dilaporkan kepada Presiden RI.

Harapannya, dengan beberapa opsi yang disebutkan itu bisa membawa perubahan khususnya pada masalah tenaga honorer yang masih kerap diperbincangkan.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Simak Mekanisme Penyaluran Menurut Kemdikbud Berikut, Dikirim Langsung?

Selebihnya, Menteri PANRB juga berharap dengan adanya opsi tersebut bisa menjadikan reformasi birokrasi dan mendukung kesejahteraan ekonomi.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah