Sementara untuk waktu yang paling lama untuk diangkat menjadi PNS adalah tiga tahun, hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam RUU ASN pasal 135A ayat 1.***
Sementara untuk waktu yang paling lama untuk diangkat menjadi PNS adalah tiga tahun, hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam RUU ASN pasal 135A ayat 1.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: DPR RI