“Itu saja masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah PNS,” ujarnya.
Komisi II DPR RI mendorong agar tenaga honorer segera diselesaikan, apakah itu menjadi pegawai ASN dengan status PNS atau PPPK. Pemerintah, kata Riyanta, dapat memprioritaskan pada tenaga honorer yang sudah lama masa kerjanya.
Sementara untuk tenaga honorer yang masih tergolong baru, dapat dilakukan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui proses seleksi yang objektif.***