"Hanya dengan bukan apa ya, bukan penghasilan itu. Hanya diberi uang saku Rp200.000 - Rp300.000," katanya.
Komisi II DPR RI dalam prinsipnya untuk segera mengangkat atau menyelesaikan tentang tenaga honorer dan dijadikan PNS maupun PPPK.
Disampaikan pula untuk pengangkatan tenaga honorer yang baru harus dilakukan pengisian berdasarkan ketentuan yang jelas dengan melalui seleksi yang objektif.
Sementara itu, juknis resmi mengenai tenaga honorer masih berlandaskan pada PP No. 49/2018.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?
Pada Pasal 99, ayat 1 dikatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yakni:
- Berlaku untuk pegawai non-PNS yang sudah bertugas di lingkungan instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural.
- Berlaku untuk non ASN di lingkungan pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) /badan layanan umum daerah (BLUD).
- Berlaku untuk non ASN yang berada atau bertugas di lembaga penyiaran publik, dan