- Berlaku juga di perguruan tinggi negeri baru sesuai PP Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Baca Juga: Penting: Progam Kemdikbud Ini Ditutup Besok, Guru Honorer dan ASN Segera Daftar Sebelum Menyesal
Tenaga honorer yang disebutkan dalam pasal tersebut, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun sebelum diundangkannya PP di atas. Sementara, PP di atas sudah ditetapkan sejak tahun 2018 lalu.
Selanjutnya, dijelaskan pada ayat 2 jika pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN PPPK.
Hal itu, apabila pegawai memenuhi persyaratan sesuai dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ditetapkan juga dalam PP 49/2018 tentang batas usia pelamar PPPK terendah, yakni minimal 20 tahun dan maksimal usianya satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu (pensiun).
Meskipun demikian, untuk diangkat jadi ASN, harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.****