Bahkan juga ada aturan bagi tenaga honorer dan tenaga lainnya yang sudah bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, serta wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Tenaga honorer dan tenaga lainnya yang memenuhi kriteria tersebut maka bisa berkesempatan untuk diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Tenaga Honorer Berkesempatan jadi ASN pada Tahun 2023? Ternyata Begini Kata Menteri PANRB, RESMI!
Perlu diketahui, bagi tenaga honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2.
Tenaga honorer kategori 1 memperoleh sumber penghasilan dari APBN dan APBD, sedangkan untuk tenaga honorer kategori 2 mendapatkan sumber penghasilan tidak dari dua hal tersebut.
Sementara untuk aturan batas usia, bagi kategori 1 dan kategori 2 juga diatur dalam aturan yang sama, yaitu berusia minimum 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Lantas untuk batas usia maksimum dari tenaga honorer tersebut adalah berusia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Meskipun tenaga honorer dengan kriteria tersebut tidak mengikuti seleksi tes, tetapi pemerintah akan memberlakukan verifikasi dan validasi SK pengangkatan.
Jadi, apakah Anda termasuk memenuhi kriteria tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes?***