Penting, Tenaga Honorer Wajib Paham RUU ASN Berikut, Ada Pembahasan Batas Usia Pengangkatan jadi PNS

- 11 Januari 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi Penting, Tenaga Honorer Wajib Paham RUU ASN Berikut, Ada Pembahasan Batas Usia Pengangkatan jadi PNS
Ilustrasi Penting, Tenaga Honorer Wajib Paham RUU ASN Berikut, Ada Pembahasan Batas Usia Pengangkatan jadi PNS /StartupStockPhotos/ 122 Images/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer cermati informasi penting dari RUU ASN berikut, yang berkaitan dengan pengangkatan menjadi PNS.

Masalah tenaga honorer hingga saat ini masih menjadi salah satu hal yang terus dicarikan solusi terbaik oleh Pemerintah.

Sebagaimana dengan adanya RUU ASN sebagai aturan baru dan revisi dari UU Noor 5 ahun 2014 tentang ASN, menjadi suatu upaya pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Ini Tenaga Honorer yang Diusulkan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Anggota DPR Minta Golongan Ini...

Perlu diketahui, bahwa RUU ASN ini memang belum disahkan, tetapi bisa dicermati bagi seluruh tenaga honorer untuk bahan referensi.

RUU ASN turut mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, serta aturan pengangkatan tanpa harus mengikuti seleksi tes.

Hal itu dijelaskan pada pasal 131A RUU ASN dan tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS pada 2023 jika Masuk Kriteria Ini, Benarkah? Cek Segera di Sini

Masih pada pasal yang sama, disebutkan juga bahwa beberapa pihak yang bisa diangkat menjadi PNS adalah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bahkan juga ada aturan bagi tenaga honorer dan tenaga lainnya yang sudah bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, serta wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Tenaga honorer dan tenaga lainnya yang memenuhi kriteria tersebut maka bisa berkesempatan untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tenaga Honorer Berkesempatan jadi ASN pada Tahun 2023? Ternyata Begini Kata Menteri PANRB, RESMI!

Perlu diketahui, bagi tenaga honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2.

Tenaga honorer kategori 1 memperoleh sumber penghasilan dari APBN dan APBD, sedangkan untuk tenaga honorer kategori 2 mendapatkan sumber penghasilan tidak dari dua hal tersebut.

Sementara untuk aturan batas usia, bagi kategori 1 dan kategori 2 juga diatur dalam aturan yang sama, yaitu berusia minimum 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Baca Juga: Pengumuman, Tenaga Kesehatan yang Lulus Pasca Sanggah PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB Lakukan Ini, RESMI!

Lantas untuk batas usia maksimum dari tenaga honorer tersebut adalah berusia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Meskipun tenaga honorer dengan kriteria tersebut tidak mengikuti seleksi tes, tetapi pemerintah akan memberlakukan verifikasi dan validasi SK pengangkatan.

Jadi, apakah Anda termasuk memenuhi kriteria tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes?***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah