Perlu diketahui bahwasanya pada ketentuan masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk memperbaharui dokumen apapun, dan tidak untuk mengunggah dokumen yang salah.
Pada ketentuan masa sanggah yang telah ditetapkan, panitia seleksi CPPPK bisa menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah non ASN.
Untuk hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: UPDATE Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Kemdikbud Beri Pengumuman Terbaru, Cek Selengkapnya
Sementara bagi tenaga honorer yang melamar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi dan pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi.
Lebih lanjut bagi non ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka diwajibkan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Adapun untuk tahapan seleksi selanjutnya adalah seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test atau CAT dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Bagi non ASN yang akan mengikuti seleksi selanjutnya dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman sscasn.