Kemenag Resmi Umumkan: Tenaga Honorer Diberi Waktu hingga 18 Januari 2023, untuk Semua Non ASN?

- 16 Januari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi tenaga honorer diberi waktu hingga tanggal 18 Januari 2023
Ilustrasi tenaga honorer diberi waktu hingga tanggal 18 Januari 2023 /KamranAyinov/

Baca Juga: 2 Info Penting: Guru Sertifikasi dan Non Ada Arahan Dari Kemdikbud untuk Segera Lakukan Hal Ini, Ada Batasnya

Perlu diketahui bahwasanya pada ketentuan masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk memperbaharui dokumen apapun, dan tidak untuk mengunggah dokumen yang salah.

Pada ketentuan masa sanggah yang telah ditetapkan, panitia seleksi CPPPK bisa menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah non ASN.

Untuk hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: UPDATE Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Kemdikbud Beri Pengumuman Terbaru, Cek Selengkapnya

Sementara bagi tenaga honorer yang melamar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi dan pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi.

Lebih lanjut bagi non ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka diwajibkan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Adapun untuk tahapan seleksi selanjutnya adalah seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test atau CAT dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Baca Juga: Kabar Baik, PANRB Pastikan CASN 2023 Tetap Dibuka, 2 Golongan Honorer Ini Akan Diprioritaskan Menjadi ASN

Bagi non ASN yang akan mengikuti seleksi selanjutnya dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman sscasn.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah