26 Desember: Hari Raya Natal
Demikian daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tiap bulannya.
Baca Juga: Pusing Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, DPR: Bisa Bikin Banyak Pengangguran dan Kejahatan...
Diketahui dari daftar tersebut, tanggal 22 dan 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional serta cuti bersama untuk memperingati atau menghormati Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Perlu diketahui, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama selama delapan hari tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sesuai yang tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Baca Juga: Lebih dari 19 Tahun Belum Disahkan, Tahun ini RUU PPRT Jadi Prioritas dan Dapat Dukungan Presiden
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis dalam Keppres yang dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, 30 Desember 2022.
Adapun Keppres No. 24 Tahun 2022 tersebut telah ditandatangani presiden dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2022 lalu.***