Berapa Tahun Guru Harus Aktif Mengajar Jika Ingin Daftar Sertifikasi? Aturan Berubah Bikin Lebih Mudah!

- 1 Februari 2023, 20:59 WIB
Ilustrasi. Syarat sertifikasi guru tahun 2023, guru yang aktif mengajar dalam jangka waktu ini ada kesempatan
Ilustrasi. Syarat sertifikasi guru tahun 2023, guru yang aktif mengajar dalam jangka waktu ini ada kesempatan /tangkap layar kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang ingin sertifikasi, cek artikel ini terlebih dahulu sebab ada informasi terbaru soal program Kemdikbud.

Program sertifikasi guru dikhususkan bagi guru dalam jabatan yang ingin menyandang status sertifikasi lewat pendidikan di PPG Dalam Jabatan.

Dengan mengikuti sertifikasi pendidik, guru akan diakui sebagai tenaga profesional dan mendapatkan bukti formal berupa serdik atau sertifikat pendidik.

Apakah seluruh guru dalam jabatan bisa langsung mengikuti program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan? Tentunya, ada syarat yang mesti dipenuhi termasuk sudah berapa lama guru tersebut aktif mengajar.

Baca Juga: Kabar Gembira, Nasib Kesejahteraan Guru Sertifikasi Tahun 2023 Semakin Jelas, Ada Pencairan Tunjangan Ini

Aturan soal sertifikasi guru kini merujuk ke Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Berdasarkan Pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah para guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Para guru yang diangkat sampai tahun 2025 ini terdiri atas 3 kategori, yakni:

1. Para guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan dari program PGP atau Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: Guru Honorer di atas 35 Tahun Tak Bisa Ikut Rekrutmen CPNS, Begini Respon Anggota DPR, Bakal Diperjuangkan?

2. Para guru yang telah ikut serta dalam pendidikan dan pelatihan profesi guru, namun belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir latihan atau pendidikan profesi guru.

3. Para guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan tidak termasuk guru yang dimaksud dalam poin 1 dan 2.

Guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025 tersebut, jika ingin sertifikasi perlu memenuhi syarat berikut ini:

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Bisa Bernafas Lebih Lega, Komisi II DPR Sebut Tidak Akan Menghapus Non ASN Jika…

1. Guru harus berstatus sebagai guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar atau bertugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir

2. Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1

3. Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

4. Usia guru maksimal 58 tahun pada tahun mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan

Baca Juga: Permasalahan Honorer Tak Kunjung Selesai, Begini Kata Komisi II DPR di Hadapan Ratusan Tenaga Non ASN Jateng

5. Guru harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani

6. Guru harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

7. Guru harus berkelakuan baik

8. Guru harus terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan Kementerian

Berdasarkan syarat pertama yakni guru harus masih bertugas atau aktif mengajar selama 3 tahun, menjadikan sertifikasi bisa lebih mudah diikuti para guru dalam jabatan.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kabar Gembira untuk Honorer, Penghapusan Akan Terus Ditunda Sampai Ada Ini

Pasalnya, aturan sebelumnya menyebutkan guru yang ingin sertifikasi harus memiliki SK di bawah tahun 2015. Jika aturan ini yang berlaku, guru yang baru aktif mengajar 3 tahun tidak dapat ikut PPG Dalam Jabatan.

Dengan aturan terbaru, guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 mendapat kesempatan ikut sertifikasi guru, asalkan sudah aktif bertugas selama tiga tahun sebagai tenaga pendidik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x