Sidang Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Diputuskan Hukuman Lebih Ringan, Bagaimana dengan Terdakwa Ricky Rizal?

- 15 Februari 2023, 14:12 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer didakwa dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Bagaimana dengan Ricky Rizal?
Bharada E atau Richard Eliezer didakwa dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Bagaimana dengan Ricky Rizal? / Foto: Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com – Telah berlangsung sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli tahun lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Hasil dari sidang vonis Richard Eliezer, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan kepada Bharada E.

Lalu bagaimana dengan terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal atau Bripka Ricky? Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ News pada 15 Februari 2023, Bharada Richard Eliezer divonis dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemprov Pastikan Tenaga Honorer Diperpanjang Kontraknya, Tahun 2023 Masih bisa Bekerja...

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua PN Jakarta Selatan pada hari ini.

Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun.

Sementara itu, terdakwa lainnya yang terlibat, yaitu Ricky Rizal Wibowo atau Bripka Ricky dijatuhi vonis hukuman pidana selama 13 tahun oleh majelis hakim.

Baca Juga: Kabar Baik, Pencairan Tunjangan bagi Guru Sertifikasi Semakin Jelas. Kemenkeu Beri Penjelasan Begini...

Vonis pidana selama 13 tahun diberikan kepada Bripka Ricky karena dinilai berbelit-belit selama pemeriksaan di persidangan kemarin yang menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” jeas Hakim Ketua PN Jakarta Selatan tersebut.

Selain itu, Ricky juga dianggap telah mencoreng nama Institusi Kepolisian. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian,” sambungnya.

Baca Juga: Kiat Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustadz Khalid Basalamah yang Perlu Dilakukan Umat Muslim

Meski demikian, Ricky Rizal tetap bersikukuh bahwa tidak memiliki niat dan kehendak untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” tutur Ricky.

Baik Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal didakwa karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP, sama seperti terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Dapat Prioritas PANRB, Honorer Bersiap Jadi PPPK, Gajinya Bikin Ngiler, Gede Banget...

Masing-masing sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman pidana 20 tahun untuk Putri dan 15 tahun untuk Kuat.

Sementara Ferdy Sambo telah divonis hukuman pidana mati karena turut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah