Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Cut Off...

- 19 Februari 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi   Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Di Cut Off...
Ilustrasi Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Di Cut Off... /Foto: Dok. APKASI/

"Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginvestarisir seluruh pegawai dan dilaporkan. Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah," kata KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi infopublik.id, pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Akan Dioffkan hingga November 2023, Imbas Rilis SPT PTT, Gimana Kelanjutannya?

Selain itu, Andi menjelaskan bahwa ada 10 tenaga honorer yang diberhentikan yang merupakan tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.

Tenaga honorer yang bersangkutan dibiayai dari anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

"Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian. Karena telah berakhir masa kontrak," kata Andi.

Hal tersebut menurut Andi telah sesuai dengan arahan Sekjen KPU RI, bahwa hanya ada ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui APBN di KPU Kabupaten atau Provinsi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus 2023, Buntut Rilis SPT yang Terhitung 11 Bulan, Pemkot: Kejelasan Lebih

Sebagai informasi perkembangan jumlah ASN di KPU Kabupaten Parimo hanya ada 12 orang.

Di sisi lain, di PPNPN terdapat sebanyak 14 orang yang sudah termasuk personil Pengamanan Dalam atau Pamdal.

"Pamdal perannya di KPU tidak berkaitan dengan sistem. Padahal banyak aplikasi di KPU di terkadang kita terkawalahan," kata Andi.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x