Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...

- 19 Februari 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...
Ilustrasi Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya... /Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru tentang tenaga honorer yang diberhentikan tahun 2023 masih bisa diperkerjakan, asalkan begini kondisinya.

Telah ada tenaga honorer yang secara resmi diberhentikan pada tahun 2023 ini, hal tersebut imbas dari aturan PP nomor 49 tahun 2018.

Adanya tenaga honorer yang dihapus tahun 2023 ini telah dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong.

Diberhentikannya tenaga honorer pada tahun 2023 ini merupakan kebijakan yang berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal KPU RI.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Cut Off...

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Arif Syawalani Burhanuddin, Sekretaris KPUP Parimo, pada Senin, 16 Januari 2023.

"Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginvestarisir seluruh pegawai dan dilaporkan. Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah," kata Andi.

Lebih lanjut Andi juga menjelaskan bahwasanya tenaga honorer yang diberhentikan di Kabupaten Parigi Moutong ada sebanyak 10 tenaga honorer.

10 tenaga honorer yang diberhentikan tersebut adalah tenaga pendukung di luar PPNPN atau Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri yang dibiayai lewat anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

Dari pemberhentian tenaga honorer tersebut, Andi menyampaikan bahwa mereka telah memberikan banyak kontribusi, utamanya dalam menangani pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Akan Dioffkan hingga November 2023, Imbas Rilis SPT PTT, Gimana Kelanjutannya?

"Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian, karena telah berakhir masa kontrak," kata Andi.

Diketahui dari pemberhentian tenaga honorer tahun 2023 ini berdasarkan amanat dari Sekjen KPU RI.

Di mana hanya ada ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN di KPU Kabupaten dan Provinsi.

Dari pemberhentian tenaga honorer tersebut, di KPU Kabupaten Parimo Moutong, terdapat 12 ASN, dan sebanyak 14 orang untuk PPNPN yang termasuk ke dalam kategori personil Pamdal atau Pengamanan Dalam.

"Pamdal perannya di KPU tidak berkaitan dengan sistem. Padahal banyak aplikasi di KPU ini, terkadang kita kewalahan," kata Andi.

Baca Juga: Angkat Tenaga Honorer Melalui Database, Non ASN yang Mengabdi Lama Jadi Sorotan Legislator: Mengangkat Mereka

Meski telah ada tenaga honorer yang dihapus pada tahun 2023 ini, Andi menyampaikan bahwa mereka masih bisa bekerja kembali pada Pemilu 2024, asalkan didukung oleh anggaran dari Pemerintah Daerah.

"Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya, kita akan memanggil kembali, dengan melayangkan surat resmi," kata dia, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi InfoPublik.id, pada Senin, 16 Januari 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x