Tidak Semua Instansi, Tenaga Honorer Tetap Bekerja di Tahun 2023, Kepala BKD: Yang Sudah Mengabdi...

- 19 Februari 2023, 18:10 WIB
Tidak Semua Instansi, Tenaga Honorer Tetap Bekerja di Tahun 2023
Tidak Semua Instansi, Tenaga Honorer Tetap Bekerja di Tahun 2023 /Instagram azwaranas

BERITASOLORAYA.com- Tidak semua Instansi, tenaga honorer tetap bekerja di tahun 2023, Kepala BKD atau Badan Kepegawaian Daerah telah sampaikan ini.

Kabar baik untuk tenaga honorer di tahun 2023 ini, sebab masih ada Instansi yang memperkerjakan tenaga honorer dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023.

Diperbolehkannya tenaga honorer masih bekerja di lingkungan Instansi pemerintah ada di Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Seperti diketahui rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 telah diumumkan oleh MenpanRB, melalui surat edaran resminya.

Dari surat edaran yang dirilis tersebut, banyak Instansi yang telah perlahan mengurangi jumlah tenaga honorer.

Baca Juga: Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...

Akan tetapi, hal tersebut belum berlaku di Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pejabat Gubernur Gorontalo melalui Pejabat Sekertaris Daerah, Syukri Botutihe telah mengeluarkan surat edaran mengenai Penunjukan tenaga penunjang kegiatan tahun 2023 yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2022.

Lebih lanjut Kepala BKD, Zukri Surotinoyo menyampaikan bahwa TPK atau tenaga pekerja kontrak yang ditetapkan hingga tahun 2022 tetap bisa bekerja di tahun 2023.

Meski demikian, diizinkannya tenaga honorer masih bekerja di tahun 2023 ini, dengan ketentuan beberapa catatan.

Pertama, masing-masing OPD diperkenankan menunjuk tenaga pekerja kontrak pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilakukan oleh ASN.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Cut Off...

Dengan kata lain, tenaga honorer yang bersangkutan mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Kemudian, untuk ketentuan selanjutnya adalah penunjukan TPK 2023 mengacu pada jumlah TPK tahun 2022.

"Berikutnya OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini," kata Zukri.

Selain itu, Zukri juga menjelaskan bahwa Pemprov Gorontalo telah melakukan pendataan untuk jumlah tenaga honorer hingga tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK yang Tertunda Akan Dibayarkan, Kapan Waktunya? Cek Penjelasan Pemprov

Hal tersebut dilakukan Pemprov Gorontalo dengan berdasarkan Surat dari MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Diketahui dari total 4375 tenaga honorer hingga tahun 2022, telah ada 3.557 tenaga honorer yang telah terdata.

"Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Mengertinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri atau alasan lain. Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah," kata Zukri.

Baca Juga: Resmi, Adanya Perubahan Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG

Perlu diketahui bahwa selain menekankan larangan menambah jumlah tenaga honorer di tahun 2023 ini, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang, apabila harus mengganti TPK yang telah terdata. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data tenaga honorer yang sudah dihitung dengan berdasarkan kebutuhan.

"SK TPK tahun 2023 diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. Diharapkan SK sudah ada paling lambat tanggal 2 Januari 2023 agar Januari sudah bisa dibayarkan upahnya," kata Zukri, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Infopublik.id, pada Minggu, 19 Februari 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah