Berdasarkan peraturan tersebut, pada pasal 37 ayat 1, nantinya predikat kinerja akan dikonversikan ke dalam nota angka kredit (AK) yang bersifat tahunan.
Penilaian Pejabat fungsional memiliki range nilai dari 5 tingkatan diantaranya, predikat sangat baik, dengan nilai 150%. Predikat baik akan mendapat nilai 100%.
Sementara itu, predikat cukup mendapatkan nilai 75%. Predikat kurang mendapatkan nilai 50%. Kemudian nilai yang paling rendah yaitu berpredikat kurang dengan nilai 25% dari koefisien angka kredit.
Sementara itu, BKN juga sedang menyiapkan draf Peraturan BKN sebagai petunjuk teknis Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Hal-hal yang diatur oleh BKN antara lain tata cara penghitungan AK untuk mutasi Jabatan Fungsional seperti:
1. Memberikan penyesuaian AK; menghitung konversi peringkat kinerja ke nota AK;
2. Mekanisme kenaikan jenjang & tata cara penghitungan AK kumulatif;
3. Mekanisme kenaikan pangkat & penghitungan AK kumulatif;