Menpan RB Makin Tegas dengan Pejabat Fungsional, Aturan Ini Sudah Mulai Berlaku

- 23 Februari 2023, 17:57 WIB
Telat terbit Permenpan RB terkait dengan penilaian kinerja JF. Pejabat fungsional tak perlu lagi urus DUPAK
Telat terbit Permenpan RB terkait dengan penilaian kinerja JF. Pejabat fungsional tak perlu lagi urus DUPAK /Foto: Dokumen menpan.go.id/

Berdasarkan peraturan tersebut, pada pasal 37 ayat 1, nantinya predikat kinerja akan dikonversikan ke dalam nota angka kredit (AK) yang bersifat tahunan.

Penilaian Pejabat fungsional memiliki range nilai dari 5 tingkatan diantaranya, predikat sangat baik, dengan nilai 150%. Predikat baik akan mendapat nilai 100%.

Sementara itu, predikat cukup mendapatkan nilai 75%. Predikat kurang mendapatkan nilai 50%. Kemudian nilai yang paling rendah yaitu berpredikat kurang dengan nilai 25% dari koefisien angka kredit.

Baca Juga: Siapkan Berkas Ini! Siswa bisa Terima Dana Bantuan Pendidikan Hingga Rp450 Ribu tanpa Terdaftar PIP Kemdikbud

Sementara itu, BKN juga sedang menyiapkan draf Peraturan BKN sebagai petunjuk teknis Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

Hal-hal yang diatur oleh BKN antara lain tata cara penghitungan AK untuk mutasi Jabatan Fungsional seperti:

1. Memberikan penyesuaian AK; menghitung konversi peringkat kinerja ke nota AK;

2. Mekanisme kenaikan jenjang & tata cara penghitungan AK kumulatif;

Baca Juga: BAHAYA! Menteri PANRB akan Jatuhkan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPNPN yang Kedapatan Lakukan Hal Ini

3. Mekanisme kenaikan pangkat & penghitungan AK kumulatif;

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah